Rabu, Desember 19, 2012

GRAFOLOGI DAN FORGERY(PEMALSUAN TANDA-TANGAN)

Forgery & Kejahatan Kerah Putih

Forgery atau lebih umum dikenal sebagai pemalsuan tanda tangan, ternyata memiliki karakteristik yang membuatnya dapat dikategorikan sebagai Kejahatan kerah putih. Kejahatan kerah putih atau white collar crime, diperkenalkan oleh kriminolog Edwin Sutherland pada tahun 1939. Sutherland mendefinisikanwhite collar crime sebagai “kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan status yang terhormat dan status sosial yang tinggi dalam pekerjaannya”. Kejahatan kerah putih terjadi karena adanya motivasi finansial, yang dilakukan secara illegal, dan biasanya dilakukan tanpa kekerasan atau non-violent. Kejahatan ini disebut sebagai kejahatan kerah putih, karena kerah putih yang digunakan para pelakunya adalah simbol para korporat dan para pekerja dengan status terhormat. Dalam kriminologi, para pelaku white collar crimememiliki atribut dan motif yang berbeda dibandingkan pelaku kejahatan jalanan atau street criminals. Contoh kejahatan kerah putih yang lebih umum dikenal adalah tindakan korupsi.

Mari kita bahas pelan pelan. Pertama, forgery itu tidak seperti tindakan kriminal jalanan atau street crimes, yang biasa terjadi di pinggir jalan dan dilakukan oleh sembarang orang. Kita mengenal berbagai macam street crimes seperti perampokan, pencurian, maupun penodongan. Forgery, tidak bisa dikategorikan seperti itu. Coba perhatikan, pada tindakan street crimes, biasanya korban dan pelaku sama sama saling tidak mengenal. Kalaupun pelakunya memilih korbannya dengan cara mengamati, memperhatikan pola tindakannya hingga berhari hari melalui stalking, namun tetap saja, jarang sekali mereka memiliki pola hubungan interaksi yang saling kenal sebelumnya. Sedangkan, pada tindakan forgery, ternyata ada pola hubungan saling mengenal antara korban dan pelaku. Pelaku tahu persis tentang bentuk tanda tangan korban, jumlah uang yang ada dalam rekeningnya, dan pola transaksi korban. Selain itu, pelaku forgery juga memiliki kedudukan tertentu yang membuat dirinya dapat dengan bebas mengakses data diri korbannya sehingga bisa dengan leluasa menggunakannya untuk tujuan pribadi. Ketika seseorang sudah menggunakan kedudukan dan jabatannya untuk penyimpangan dan keuntungan pribadi, maka tindakannya tersebut dapat dikategorikan sebagai white collar crime. Kembali lagi pada forgery, ketika seseorang memalsukan tanda tangan pada dokumen tertentu, biasanya disitu ada penyalahgunaan wewenang kekuasaan yang ada pada dirinya. Umumnya forgery seperti ini sering terjadi pada institusi finansial seperti bank.

Terkait dengan pembahasan forgery pada tulisan ini, ternyata sering sekaliforgery dilakukan oleh pelaku yang punya pekerjaan dengan akses untuk mengetahui data diri potensial korbannya, termasuk tanda tangan dan isi rekening tabungannya. Selain itu, tindak kejahatan seperti ini juga semakin bisa terjadi ketika ada pemberian kepercayaan berlebih dari seorang nasabah kepadaofficer di institusi keuangan. Biasanya kepercayaan berlebih ini bisa berupa kewenangan untuk “meniru tanda tangan” ketika saat saat urgent, dan sang nasabah sedang berhalangan di tempat untuk memberikan tanda tangan aslinya. Awalnya, kepercayaan yang sangat beresiko seperti ini, diberikan untuk kemudahan transaksi. Namun lama kelamaan, apabila tidak ada pengawasan, akan muncul penyalahgunaan kepercayaan atau abuse of trust. Kepercayaan yang diberikan bisa disalahgunakan oleh officer di institusi keuangan tersebut untuk keuangan pribadinya. Pelaku kejahatan kerah putih biasanya merasionalisasi tindakannya sebagai bagian dari pekerjaan mereka. Ketika pelaku dituduhkan sebagai pelaku kejahatan karena memalsukan tanda tangan, maka ia akan membela dirinya dengan menyebut hal itu sebagai kewenangan yang diberikan oleh nasabah untuk mempermudah transaksi. Pelaku kejahatan kerah putih, umumnya tidak akan melihat dirinya sebagai kriminal, karena memang pekerjaan sehari hari mereka bukanlah berbuat kriminal, tapi mereka kerap melakukan kriminal dalam pekerjaan legal mereka.

Tipe Tipe Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan

Pelaku pelaku kejahatan, seringkali dikategorisasi berdasarkan kualitas tindak kejahatannya, dan juga motif dari tindakannya. Dalam Pemalsuan tanda tangan atau forgery, para pelakunya juga memiliki karakteristik khusus yang membuatnya dapat dibedakan antara satu sama lain. Namun uniknya, pelaku kejahatan pemalsuan tanda tangan ini, tindakannya begitu ‘halus’ sehingga kita tidak sadar bahwa tau-tau kita telah menjadi korban kejahatan. Berbeda dengan jenis kejahatan lain seperti perampokan atau pencurian, dimana korban melihat langsung pelakunya dan sadar bahwa dirinya telah menjadi korban. Banyak sekali korban pemalsuan tanda tangan yang kaget ketika telah kehilangan sejumlah uang di rekening banknya hanya melalui pemalsuan tanda tangan. Karena halusnya tindakan yang mereka lakukan ini, saya menjuluki para pelaku pemalsuan tanda tangan sebagai smooth criminal, seperti salah satu lagu legendaris dari Michael Jackson.

Pada dasarnya, pelaku pemalsuan tanda tangan atau forger, dibagi menjadi 3 tipe:
1. Forger profesional, adalah para kriminal yang secara terlatih memiliki kemampuan untuk mengimitasi tanda tangan orang lain. Kriminal profesional ini secara terorganisir melakukan tindak kejahatan yang menggunakan tanda tangan palsu. Motif dari tindakan kejahatan mereka adalah motif ekonomi dan terkadang politik. profesional ini melakukan kejahatan sudah seperti bisnis, dimana tindakan kriminal tersebut adalah pekerjaannya dan diperjualbelikan selayaknya komoditas. Seringkali dalam tindak kejahatannya, mereka memalsukan tanda tangan orang orang terkenal, seperti para public figure. Nantinya tanda tangan palsu ini akan dijual dan di klaim sebagai tanda tangan asli. Bisnis tanda tangan para public figure ini, terutama milik atlet baseball dan para pemusik, merupakan salah satu bisnis yang digemari di luar negeri. Professional forger ini akan menjual tanda tangan palsu tersebut melalui situs jual beli online, maupun forum kolektor tanda tangan. Tidak hanya sebatas para public figure, bahkan buku harian adolf hitler, pernah dipalsukan oleh salah seorang forger professional forger. Kasus pemalsuan buku harian ini, merupakan salah satu kasus pemalsuan tulisan yang menggemparkan dunia di tahun 1970. Sejak saat itulah, ilmu forensik tulisan mulai memiliki peran penting dalam menentukan keaslian para tanda tangan tokoh tokoh terkenal. Selain memalsukan tanda tangan tokoh terkenal, ada juga professional forger yang terspesialisasi dalam pemalsuan tanda tangan pada dokumen dokumen berharga. Mereka memalsukan tanda tangan dalam pembuatan ijazah palsu, KTP palsu, maupun sertifikat tanah yang telah diimitasi. Umumnya, professional forger yang seperti ini, telah memiliki peralatan canggih dan kemampuan yang terlatih untuk mengakomodir tindak kejahatan mereka. Di Indonesia, ada beberapa tempat yang khusus menyediakan dokumen palsu untuk dijual kepada publik. Tempat tempat ini memiliki peralatan layaknya percetakan besar dan orang orang yang terlatih dalam memalsukan surat berharga. Ciri utama dari forger profesional adalah; mereka teroganisir dalam melakukan kejahatannya, dan mereka memang dilatih untuk memalsukan tanda tangan. Profesional forger ini banyak ditemukan pada kasus pemalsuan ijazah, pemalsuan KTP dan sertifikat tanah. Mereka tidak hanya sekedar memalsukan tanda tangan, tapi juga keseluruhan dokumen.

2. Tipe yang kedua adalah forger amatir. Bentuk tanda tangan palsu yang dihasilkan oleh para amatir ini, umumnya akan lebih berantakan dan kurang terkonsep. Sangat berbeda dengan hasil pemalsuan dari profesional forger yang lebih rapih dan terlatih dalam pembuatannya. Para FDE (Forensic Document Examiner – istilah untuk individu yang bekerja di bidang forensik tulisan) akan lebih mudah mendeteksi pemalsuan tanda tangan yang dihasilkan oleh forger amatir, karena adanya perbedaan kualitas yang cenderung buruk. Forger amatir ini seringkali mencuri cek dan dokumen dokumen berharga, untuk nantinya diberi tanda tangan palsu diatasnya. Walaupun mereka yang melakukan tindakannya secara berkala, namun mereka tidak terlatih seperti profesional forger. Sehingga para amatir ini umumnya hanya berani memalsukan tanda tangan yang bentuknya simpel dan mudah untuk ditiru. Mereka akan kesulitan dalam meniru tanda tangan yang bentuknya sulit dan kompleks. Dalam mengimitasi suatu tanda tangan, mereka cenderung akan lebih mengutamakan bentuk supaya semirip mungkin, tapi mengesampingkan kualitas dan kecepatan dari tanda tangan. Motif tindakan dari para forger amatir ini adalah mencari keuntungan ekonomi, namun tindakannya tidak dilakukan secara teroganisir dan tidak terlatih seperti para profesional forger. Forger amatir seperti ini banyak ditemukan pada kasus pemalsuan tanda tangan di ranah perbankan

3. Tipe ketiga, yaitu opportunist forger, pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan para forger amatir. Hanya saja, forger amatir melakukan pemalsuan karena memang sudah ada niat sejak awal untuk melakukan tindak kejahatan. Sedangkan forger oportunis, melakukan pemalsuan karena ada situasi yang secara tidak sengaja dapat menguntungkan mereka. Mungkin awalnya mereka tidak berniat melakukan kejahatan, namun karena ada situasi tertentu, akhirnya mereka terdorong untuk memalsukan tanda tangan supaya mendapatkan keuntungan. Umumnya pelaku dalam kasus seperti ini terjadi dalam ranah hubungan keluarga ataupun hubungan kerja. Contohnya dalam kasus surat wasiat yang melibatkan sejumlah nama dalam suatu keluarga besar. Seringkali ada salah satu anggota keluarga yang berani memalsukan tanda tangan dalam surat wasiat, karena ia melihat lemahnya posisi anggota keluarga lain dalam hak warisnya. Situasi seperti ini kemudian dimanfaatkan olehnya untuk memalsukan tanda tangan pemberi waris, agar seluruh warisan berada di tangannya. Namun, para forger oportunis tidak hanya bisa terjadi dalam ranah hubungan keluarga. Dalam ranah hubungan pekerjaan juga seringkali terjadi, terutama yang berkaitan dengan surat kuasa dan surat perintah. Dari segi motif, forger oportunis ini ingin memanfaatkan situasi yang ada untuk mencari keuntungan demi kepentingan pribadinya. Karena para forger oportunis ini biasanya tidak pernah memalsukan tanda tangan sebelumnya, maka kualitas imitasi tanda tangan yang mereka hasilkan pun akan seburuk para forger amatir. Imitasi tanda tangan mereka hanya akan mengutamakan bentuk yang semirip mungkin, sehingga akan membuatnya secara perlahan karena adanya keragu raguan. Pembuatan tanda tangan yang perlahan, tentu akan menghasilkan kualitas garis yang lebih buruk dibanding tanda tangan asli yang dibuat secara cepat dan yakin.

Forgery dan Tulisan Tangan


Pemalsuan tulisan atau forgery mungkin bukanlah bentuk kejahatan tertua, tetapi kejahatan ini telah terjadi sejak manusia menggunakan tulisan dan kertas untuk menuangkan isi pikirannya. Manusia memulai memalsukan dokumen yang memiliki nilai atau value, dengan cara memanipulasi tanda tangan, atau bahkan dengan membuat duplikat dari keseluruhan dokumen. Pemalsuan tanda tangan dan dokumen telah dipraktekkan sejak pertama tulisan telah menjadi media komunikasi. Metode untuk mengidentifikasi keabsahan tulisan tangan dan dokumen, sudah dimulai sejak hukum Romawi, di bawah Code of Justinianpada tahun 539 Masehi. Pada masa itu, kerajaan romawi melarang pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Kejahatan pemalsuan menjadi semakin berkembang ketika kertas digunakan untuk transaksi perdagangan.

Keabsahan dokumen sangat tergantung pada keasliannya. Berbagai cara dan metode telah dilakukan untuk menjaga keaslian dokumen dan mencegah pemalsuan terjadi. Mulai dari penggunaan wax seal, stempel kerajaan, penggunaan jenis kertas khusus, hingga pemberian watermark. Pada era modern ini, berbagai institusi perbankan maupun institusi hukum, menggunakan tanda tangan sebagai bukti keabsahan suatu dokumen. Tanda tangan digunakan sebagai representasi dari identitas seseorang dalam suatu dokumen.

Tulisan tangan dan tanda tangan merupakan suatu gerakan motorik yang dipelajari mulai dari kecil sampai dewasa, dengan proses pembelajaran yang sangat kompleks. Setiap orang bisa saja diajarkan cara menulis yang sama ketika mereka kecil, tapi lama kelamaan, masing masing orang akan memiliki cara penulisan yang berbeda dan khas. Hal ini karena dalam pembuatannya, tulisan tangan dipengaruhi oleh banyak sekali faktor, mulai dari kerja otak, syaraf, perasaan dan suasana hati, sehingga tulisan tangan adalah perilaku yang dapat ditunjukkan melalui coretan-coretannya. Hal yang menyebabkan tulisan tangan berguna sebagai bukti di dunia forensik adalah bahwa tulisan tangan mencerminkan perilaku yang relatif stabil dari penulisnya dan walaupun setiap orang diajarkan dengan cara menulis yang sama, tetapi terdapat keunikan khusus antara penulis yang satu dengan penulis yang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar