Informasi ini sekedar menunjukkan bentuk kepedulian Jepang akan kesehatan dan kenyamanan warganya.
*Tahun 2004,Pemerintah Jepang menaikan harga rokok.Dengan dinaikannya rokok,tidak menyebabkan ongkos bus,taksi,dan lain-lain menjadi naik.
*Tahun 2007 akhir,Pemerintah Jepang memasang larangan merokok di semua taksi di Jepang,tidak terkecuali untuk pengemudinya.(Kalau di Indonesia,penumpang mengalah kepada sopir taksi yang merokok).
*Tahun 2008,Pemerintah Jepang mengeluarkan kartu“Taspo”,yaitu semacam SIK(Surat Ijin Merokok),dengan tujuan anak di bawah umur 20 tahun tidak boleh merokok.Masing-masing perokok wajib terdaftar sebagai perokok dan wajib memiliki kartu tersebut.Kartu Taspo ini sangat sakti.Mesin penjual rokok atau toko tidak akan menjual rokoknya kepada yang tidak memiliki kartu ini.
*Kartu ini juga akan mendeteksi presentase pengguaan rokok per bulan dalam hitungan grafik, yang berhubungan dengan kesehatan dunia dan sebagainya.
*Rokok di Jepang dibuatkan semacam klasifikasi dari 10 s/d 1.Tujuannya adalah memberikan penyuluhan kepada perokok untuk berhenti secara alami.Klasifikasi tingkat 10 adalah yang paling berat,baik itu kadar tar,nikotin,dll.Setelah itu kita biasakan dengan rokok klasifikasi 9,8,7,dst., akhirnya klasifikasi tingkat-1,yaitu rokok yang paling ringan.Kalau sudah terbiasa menghisap rokok klasifikasi-1,tidak merokok sama sekali pun kita bisa.
*Tempat-tempat merokok disediakan bagi perokok hampir di pusat-pusat kota
*Merokok sambil berjalan bisa didenda 5000 yen/400 rebu di tempat!
*Awal 2009,dikabarkan harga rokok akan naik berlipat-lipat,dari 300 yen menjadi 900 yen.
Dijamin,gaji akan habis kalau nekad beli rokok tiap hari.
Semua karena pemerintah peduli kepada warganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar